KOTAMOBAGU – Dunia pendidikan di Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara kembali tercoreng buntut viral di media sosial keluhan masyarakat terkait iuran Komite sebesar Rp 65.000 ribu rupiah di SMA 2 Kotamobagu, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menegaskan, bahwa komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya yang wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktu bayarnya, kepada siswa ,orang tua atau wali murid.
Dengan demikian, secara tegas menyatakan komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang memungut uang dari orang tua.
Salah satu tokoh Masyarakat Kotamobagu Ridwan N mengatakan, jika benar apa yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial, terkait iuran Komite sebesar Rp 65.000 per siswa setiap bulannya. Hal tersebut masuk kategori punggutan liar.
Menurutnya, meskipun pihak sekolah menerapkan istilah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.
Jika benar demikian, Polres Kotamobagu harus turun menyelidiki dugaan punggutan di SMA 2 Kotamobagu. Karena patut diduga komite sekolah SMA 2 Kotamobagu telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya komite sekolah dan dilarang menarik pungutan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepada Sekolah SMA 2 Kotamobagu Drs. I Ketut Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, jika hasil rapat komite dengan orang tua siswa, tidak menetapkan besaran iuran komite.
Hanya sumbangan sukarela saja. Sebab, kami dari pihak Sekolah tidak menetapkan dan mewajibkan siswa atau orang tua membayar iuran komite.
” Kadang kala ada siswa atau orang tua yang tidak menyetor iuran per bulan. Kami juga tidak memaksa,” tandasnya.
(###)
