Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek Lapangan Desa Kopandakan Satu Terancam Pidana

0

KOTAMOBAGU – Proyek rehabilitasi lapangan olahraga Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, diduga kuat telah menggunakan material dari hasil galian C ilegal.

Material (sirtu) tersebut disebut-sebut berasal dari galian C sungai ongkag desa setempat yang menggunakan alat berat excavator.

Padahal sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 161, setiap pihak yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal (galian C) dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Salah satu masyarakat, mengungkapkan bahwa proyek lapangan tersebut merupakan proyek yang menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2025, dan material yang dipakai dari tambang galian C ilegal.

“Sekira ada 430 Dum Truck material yang dihamparkan di lapangan,” ucapnya seraya meminta agar namannya dirahasiakan.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel, mendesak pihak penegak hukum Polres Kotamobagu agar segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa proyek tersebut melibatkan material ilegal.

“Kalau dugaan itu benar, sudah jelas hal itu pelanggaran hukum berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, bahwa dimana membeli atau menggunakan material dari penambangan ilegal (tanpa izin SIPB atau IUP) adalah tindak pidana,” ucapnya.

Sementara Sangadi (kepala desa) Kopandakan Satu Suharto Mokolanot, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, membenarkan bahwa material yang digunakan Dalam proyek dana desa perbaikan fasilitas lapangan olahraga adalah material dari tambang galian C ilegal.

“Iyo memang benar diambil dari sungai Kopandakan (galian C ilegal),” jawabnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.