BOLTIM – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang disertai aktivitas tambang ilegal mencuat di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Perkara ini kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah adanya laporan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 07/III/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 9 Maret 2026, laporan tersebut diajukan oleh pihak Masruri melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC.
Dalam keterangannya, Prayogha mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi tindakan seorang pria berinisial JL alias Jemmy yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Terduga Jemmy justru mendatangkan investor dan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik klien kami. Padahal sebelumnya telah berkali-kali diingatkan,” tegas Prayogha.
Tak hanya itu, aktivitas tambang yang dilakukan juga diduga tidak mengantongi izin resmi. Para pihak yang terlibat, antara lain RM alias Roy, JK alias Jenly selaku pengawas lapangan, serta JW alias Jef, disebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa rekomendasi dari KUD Nomontang.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Tim Resmob Polres Boltim bergerak cepat. Pada 25 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diketahui milik Fanny Lendeng dan disewa oleh pihak investor untuk menunjang aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Kuasa hukum pelapor pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Boltim yang sigap. Ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penambang ilegal yang menyerobot tanah milik warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab pemilik alat berat yang dinilai seharusnya memahami prosedur operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kewajiban memiliki rekomendasi dari koperasi terkait.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 158 juncto Pasal 164 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, juga dikenakan Pasal 20 mengenai penyertaan, mengingat adanya keterlibatan sejumlah pihak.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., ketika dikonfirmasi memastikan bahwa laporan tersebut tengah diproses.
“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas kepemilikan lahan. (**)