BOLTIM – Aktivitas galian C ilegal berada di sekitar kawasan wisata Cagar alam gunung Ambang, desa Liberia, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, disinyalir tidak tersentuh hukum hingga saat ini.
Selain itu, galian C Ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pantauan awak media, aktivitas ilegal tersebut terlihat mulai Senin hingga Sabtu. Puluhan mobil dump truk dan Pickup pengangkut material batu dan pasir keluar masuk dari beberapa lokasi galian C di desa Liberia.
Informasi yang berhasil di ramkum dari sopir Dump Truk serta warga sekitar, jika saat ini sudah ada lima titik lokasi galian C dengan menggunakan alat berat tersebut, tanpa henti mengeruk material batu dan pasir.
” Seharusnya aktivitas galian C ilegal di desa Liberia harus ditertibkan. Apalagi lokasi galian C tersebut, jelas jelas tidak mengantongi izin resmi dan berada di wilayah kawasan wisata gunung Ambang. Selain merusak lingkungan, Pemerintah Daerah juga kehilangan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) ,” ujar warga yang enggan namanya di publikasikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, secara tegas menyatakan bahwa Koperasi yang menaungi galian C di Desa Liberia tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pengambilan material galian C di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, di mana pihak Koperasi tersebut mengklaim telah memiliki perizinan lengkap dan beroperasi secara sah. Namun menurut Fransiscus, klaim tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada di instansinya.
Kami tegaskan kembali, sampai saat ini di desa Liberia tidak ada Koperasi memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun izin usaha pertambangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,
“Jadi segala kegiatan pengambilan batu, pasir, atau material galian C yang dilakukan oleh mereka adalah ilegal dan melanggar hukum,” ujar Fransiscus.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan penambangan batuan wajib memiliki izin yang Sah, Tanpa izin tersebut, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI) yang dapat ditindak tegas oleh aparat berwenang.
“Kami sudah melakukan pengecekan berkala dan verifikasi data, Tidak ada satu pun berkas permohonan izin yang terdaftar atas nama koperasi tersebut, apalagi yang sudah disetujui, Jadi klaim bahwa mereka beroperasi secara Legal adalah tidak benar,” tambahnya.
Kadis ESDM juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak didukung bukti perizinan yang sah.
Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, baik itu berbentuk koperasi, perusahaan, maupun perorangan, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas Maindoka. (***)