Polemik Antara Pemilik Lahan dan Warga Talong, Pemdes Lanut Fasilitasi Mediasi

0

BOLTIM – Pemerintah Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengambil langkah cepat dalam meredam potensi konflik agraria di wilayah Talong.

Mediasi antara pemilik lahan dan warga yang bermukim di atas tanah milik almarhum Sukaharto Agow digelar di Aula Kantor Desa Lanut, Kamis (30/4/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sangadi Lanut, Ezra Rumengan, dan dihadiri Kapolsek AKP Agus Hamadjen, Ketua KUD Nomontang Rifal Mumek, Ketua BPD Lanut, ahli waris pemilik lahan Lidia Liana Agow, S.Kep, serta masyarakat penghuni kawasan Talong.

Dalam suasana yang berlangsung kondusif, sejumlah poin penting berhasil disepakati sebagai langkah awal penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.

Salah satu kesepakatan utama adalah rencana penataan kawasan yang tidak hanya diperuntukkan bagi warga Talong, tetapi juga mencakup fasilitas umum, termasuk kompleks pasar yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Selain itu, pemilik lahan diminta untuk segera melakukan penataan terhadap kondisi tanah yang berada di belakang rumah warga, guna mencegah potensi longsor.

Dari pihak KUD Nomontang, merekomendasikan sebagian lahan seluas 3 hektare dari total 5,7 hektare dapat dikelola oleh pihak Lidia Liana Agow. Rekomendasi ini diharapkan menjadi solusi pengelolaan lahan yang lebih tertib dan produktif.

Menariknya, dalam mediasi tersebut, pihak pemilik lahan juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan kepada warga, jika dapat menunjukkan legalitas kepemilikan tanah, seperti Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT).

Namun, dalam forum tersebut, warga bermukim di Talong yang hadir belum mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dimaksud.

“Jika ada masyarakat yang memiliki surat kepemilikan, kami dengan sukarela akan memberikan hak mereka,” tegas Lidia Liana Agow, di hadapan peserta mediasi.

Tak hanya itu, pihak pemilik lahan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap penguatan kondisi lahan, termasuk aktivitas dan teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama KUD.

Sementara itu, Pj Sangadi Lanut, Ezra Rumengan, menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

“Poin-poin ini akan kami salin dalam berita acara dan telah ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Boltim sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.