Sejumlah Warga Lanut Akui Lahan Mereka Tempati di Talong Milik Lidia Liana Agow

0

BOLTIM – Polemik antara pemilik sah lahan dan warga yang bermukim di Talong desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur , Kamis (29/4/2026), bertempat di kantor desa Lanut, membuktikan ternyata lahan tepat berdirinya puluhan rumah, tanah tersebut milik Lidia Liana Agow S.Ked.

Hal ini diungkapkan oleh sejumlah warga saat pelaksanaan mediasi, yang difasilitasi oleh Pemerintah desa Lanut dan mendapat penjagaan dari pihak Kepolisian dan unsur TNI.

Pantauan awak media, saat warga diberikan kesempatan menyampaikan isi hatinya dihadapan pemilik lahan. Derek kaunang dan Yani moningkey, mewakili warga yang bermukim di Talong desa Lanut,. membenarkan jika lahan tepat berdirinya rumah mereka, benar milik dari Lidia Liana Agow S.Kep.

Sementara itu, mantan Sangadi Lanut Donal Mumek menambahkan, lahan yang berada di Talong merupakan milik dari keluarga Lidia Liana Agow S.Kep. Sebab, pada saat dirinya menjabat Sangadi Lanut, dirinya (Donal Mumek,red), yang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) lahan tersebut.

” Saya menyarankan, agar warga yang mendirikan bangunan rumah di lahan milik keluarga Agow, alangkah baiknya menyampaikan keluh kesah secara baik kepada pemilik tanah, dengan harapan ada solusi terbaik dari pemilik lahan,” harap Mumek.

Menanggapi pertanyaan dari warga saat mediasi, sebagai pemilik sah Lidia Liana Agow, S.Kep menyesalkan sikap warga yang melakukan protes terkait keberadaan rumah mereka. Pasalnya, puluhan rumah tersebut didirikan tanpa izin dari kami sebagai pemilik lahan.

Disisi lain, beberapa waktu yang lalu, kami sebagai pemilik lahan sudah sering mengingatkan pada warga, jika tanah tersebut akan segera digunakan.

” Lahan tersebut milik kami sesuai dengan SKPT yang ada. Sebagai pemilik tanah, kami berharap warga yang bermukim di atas lahan tersebut, kiranya bisa pindah. Sebab, lahan tersebut akan segera digunakan,” tegas Mama Mikola sapaan akrab Lidia Agow, S.Kep.

Menariknya, dalam mediasi tersebut, pihak pemilik lahan juga menyatakan kesiapannya memberikan kompensasi, kepada warga, jika mereka dapat menunjukkan legalitas kepemilikan tanah, seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Namun, dalam forum tersebut, masyarakat yang hadir belum mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dimaksud.

“Jika ada masyarakat yang memiliki surat kepemilikan, kami dengan sukarela akan memberikan hak mereka,” tegas Lidia Liana Agow, di hadapan peserta mediasi.

Tak hanya itu, pihak pemilik lahan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap kondisi tanah yang rusak, termasuk penataan aktivitas serta teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama KUD.

Sementara itu, Pj Sangadi Lanut, Ezra Rumengan, menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

“Poin-poin ini akan kami salin dalam berita acara dan telah ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Boltim sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.