KOTAMOBAGU – Pelarian terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) berinisial RSM alias Rov akhirnya berakhir.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku di Tangerang pada 19 Oktober 2026.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H.
Ia menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Kotamobagu, khususnya Unit Pidum Satreskrim, yang telah bekerja hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Kotamobagu, Ipda Fadhil Malik, S.Tr.K. Setelah ditangkap, RSM dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Kotamobagu, khususnya Unit Pidum Satreskrim, atas upaya dan kerja kerasnya sehingga terduga pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban yang selama ini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Ariyati, Rabu (28/10/2026).
Ia berharap, penanganan perkara ini dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mendorong penyidik untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan saja. Seluruh fakta harus diungkap secara terang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Hak-hak korban juga harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Kuasa hukum korban juga berharap agar tidak ada intervensi terkait kasus ini. ”Biarkan kasus ini berproses. Kita percayakan ke penyidik,” harapnya.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika korban TB yang saat ini berdomisili di Bali, diperkenalkan dengan terduga pelaku RSM dan lelaki LB alias Lucky.
Berdasarkan keterangan saksi dalam berkas pemeriksaan, keduanya disebut menawarkan kerja sama proyek PJUTS yang diklaim akan dilaksanakan di wilayah Kota Kotamobagu.
Proyek tersebut disebut mencakup pemasangan lampu tenaga surya di 500 titik di Kotamobagu, dengan rencana pengembangan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam penawaran itu, proyek diklaim bersumber dari bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola melalui APCRI. Proyek tersebut bahkan disebut memiliki kerja sama dengan pihak Korea.
Untuk meyakinkan calon mitra, menurut keterangan saksi, pihak yang menawarkan proyek turut memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang dikaitkan dengan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, kerja sama yang ditawarkan itu kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian. Korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lebih.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 5/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 4 Agustus 2025.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)
