KOTAMOBAGU – Kerjasama melobi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang berujung pada pelaporan hingga penangkapan kepada RM warga kelurahan Biga, Kecamatan Kotambagu Utara, Kota Kotamobagu, mendapat tanggapan isteri tersangka RM, Heppy Mokoagow.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu 29 Oktober 2025, Heppy Mokoagow warga Kelurahan Biga, menjelaskan kronologi hingga akhirnya suaminya dilaporkan ke Poles Kotamobagu.
Heppy menjelaskan, kejadian berawal tahun 2018. Suatu hari, mereka kedatangan tamu Tasrif Belenehu yang sebelumnya dikenalkan oleh lelaki LB. “Kedatangan Tasrif Belenehu itu menawarkan kerjasama menitip uang karena ia mendapat informasi suami saya RM akan ke Jakarta melobi proyek PJUTS,” kata Heppy.
Saat itu RM berangkat ke Jakarta bersama 5 orang lainnya. Saat di Jakarta, Tasrif beberapa kali menghubungi RM untuk menitipkannya operasional.
“Dia kirim uang makan, uang print, secara cicil. Ada Rp5 juta, namun tidak ada yang sampai Rp10 juta. Ada angka tertinggi yang disebutkan yakni Rp25 juta, tapi itu tidak pernah sampai kepada suami saya. Karena dia kirim ke saudaranya dan tidak pernah dikirimkan ke suami saya,. Total yang dikirimkan sekitar Rp80 juta lebih” kata Heppy.
Saat berangkat ke Jakarta itu, suaminya juga membawa uang pribadi Rp250 juta lebih untuk biaya operasional di Jakarta. “Jadi suami saya juga bawa uang pribadi ke Jakarta untuk membiayai dirinya dan tim selama dua bulan di Jakarta,” ujarnya.
Pada tahun 2019, saat pandemi COVID 19 menyerang Indonesia, proyek yang dimaksud dihentikan dan yidak bisa dilaksanakan karena sudah masuk Pandemi COVID 19.
Mendapat informasi proyek tidak ada, Tasrif langsung menelepon RM dan meminta pengembalian uang operasional. “Suami saya menjawab, bahwa kita ini sama-sama korban. Tapi kalau kamu meminta pengembalian uang, yang ada ini hanya Rp9 juta. Dan Tasrif pun menerima uang Rp9 juta dari RM tersebut melalui transfer ke rekening Tasrif,” jelas Heppy.
Pada tahun 2021, RM berangkat lagi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak sata itu, tidak ada kominukasi lagi antara RM dan Tasrif.
Namun, pada tahun 2025, Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Setiap ada surat panggilan ke RM dari Polres Kotamobagu, sang istri Heppy Mokoagow, beritikad baik, selalu hadir mewakili suami karena sang suami sedang berada di Jakarta.
Bahkan, Heppy sempat menemui penyidik F di rumahnya guna menanyakan solusi dari laporan tersebut. Namun, sang penyidik menjawab bahwa laporan itu biasa dan tidak apa-apa.
Akan tetapi, pjhak keluarga kaget, beberapa waktu kemudian, justru aparat Polres Kotamobagu berangkat ke Jakarta dan menangkap RM di kantornya di Jakarta.
Saat di-BAP di Polres Kotamobagu, pada Senin 26 Oktober 2026, RM berniat baik. Menurutnya, jika memang pelapor ada kerugian sebesar Rp147 juta seperti dalam laporannya, maka RM beritikad baim mengembalikan saat itu juga sebesar Rp150 juta.
“Akan tetapi, di hadapan penyidik, RM, pengacara RM dan saya, pengacara Tasrif justru meminta Rp3,5 miliar karena ini katanya hitungan bisnis,” kata Heppy.
Mendengar permintaan dana Rp3,5 miliar dari pengacara Tasrif tersebut, pihak RM dan keluarga menolak permintaan tersebut karena sudah tidak masuk dan ada indikasi dugaan pemerasan kepada RM.
Selanjutnya, pasa Rabu 28 Oktober 2026, dilakukan pertemuan kembali antara keluarga RM dan pengacara pelapor di Mapolres Kotamobagu. “Di situ pengacara Tasrif menurunkan nominalnya dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2 miliar,” ujar Heppy.
Nominal tersebut masih membuat keluarga RM kaget dan tidak setuju dengan angka yang diminta oleh pengacara Pelapor. “Ini masalah cuma dari nominal kecil jadi besar. Sudah menyebut miliaran rupiah,” ujar Heppy.
Pihaknya kata Heppy, melihat ini sudah ada indikasi dugaan pemerasan. Atasnya, Heppy memohon kepada pihak penyidik Polres Kotamobagu agar memfasilitasi supaya masalah ini segera menemukan solusi. “Kami mohon kepada Kapolri agar bagaimana masalah ini bisa tuntas tanpa ada kerugian di antara pihak. Karena kami hanya rakyat biasa,” ujarnya. (*)
