KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kenyamanan di ruang publik guna memberi rasa nyaman bagi masyarakat.
Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H., memimpin langsung personel menggelar apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (06/05/2026).
Operasi ini difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu fatalitas kecelakaan.
Pusat Kota dan area Bundaran Paris menjadi titik sentral pelaksanaan giat kali ini. Lokasi yang menjadi jantung aktivitas masyarakat Kotamobagu tersebut disisir petugas guna memastikan tidak ada kebisingan yang mengganggu ketenangan warga.
Selain melakukan penindakan bagi pelanggar yang kasat mata, petugas di lapangan juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong seringkali menjadi keluhan utama masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu, terutama pada jam-jam istirahat.
Oleh karena itu, tindakan tegas namun tetap humanis diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Selama kegiatan berlangsung, personel Sat Lantas aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal.
Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan kendaraan dan penggunaan knalpot standar bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan bentuk rasa hormat kepada pengguna jalan lainnya. Respon masyarakat di sekitar Bundaran Paris pun terpantau sangat positif terhadap langkah proaktif kepolisian ini. (***).
