KOTAMOBAGU -Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K, M.H membentuk Satuan tugas (Satgas) guna menindak serta membongkar oknum oknum penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) , solar bersubsidi yang saat ini menjadi keluhan masyarakat.
Langkah tegas Kapolres Kotamobagu ini, mendapat apresiasi dari masyarakat terutama para pelaku usaha penggilingan padi, jagung serta petani pemilik traktor. Pasalnya, beberapa hari terakhir ini, harga solar subsidi eceran tembus diantara Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu.
” Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kapolres Kotamobagu dalam menindak aksi penimbunan BBM solar. Dimana, kami sedikit kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pertanian, sebelumnya harga eceran hanya Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu, namun kini bisa didapatkan dengan harga Rp 18 ribu,” beber Aceng P warga Komobagu Selatan pemilik Traktor.
Dijelaskan Aceng ketika bersama dengan beberapa rekannya dalam satu wadah kelompok tani, kami sebagai pemilik traktor dapat membeli solar subsidi dengan cara mengajukan surat rekomendasi dari desa/kelurahan, atau mendaftar di situs subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code.
Akan tetapi, karena terkendala dengan pekerjaan sebagai petani, olehnya kami memilih membeli solar subsidi melalui pedagang eceran di pinggir jalan. Namun, kini solar eceran di yang dijual pada depot depot sudah tidak ada lagi. Dari informasi yang kami dapat, solar subsidi bisa di dapat hanya ada pada oknum penimbun BBM solar subsidi.
Terpisah, salah satu sopir Dump Truk yang enggan namanya di publikasikan, mengungkapkan jika oknum penimbun solar kerap menguasai antrian di empat SPBU yang ada di Kotamobagu, modus mereka satu unit mobil dapat menggunakan QR Code dan Nomor polisi ganda, sehingga mobil mobil pelansir BBM solar bisa hingga dua kali masuk mengisi solar. Mewakili teman teman sopir dump truk angkutan, kami sangat kesulitan mencari nafkah jika antrian solar di SPBU hanya di dominasi mobil mobil milik tukang tap.
” Para oknum penimbun solar, baiknya di tindak. Sebab, kami menduga solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk aktivitas pertambangan. Untuk pihak SPBU baiknya membatasi jatah satu unit mobil diesel ketika mengisi solar. Jangan sampai malah pihak SPBU yang main mata dengan para oknum penimbun solar,” ungkapnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto,S.I.K, M.H saat bersua dengan awak media di kantor Polres Kotamobagu, Selasa (5/5/2026), menegaskan, Satgas penindakan aksi penimbunan BBM solar bersubsidi kini sudah mulai patroli untuk memantau aksi aksi oknum penimbun BBM bersubsidi.
Dikatakan Irwanto, beberapa hari terakhir pasokan solar subsidi di beberapa SPBU mengalami keterlambatan, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan solar subsidi.
Lanjutnya, jika masyarakat melihat ada mobil dicurigai penimbun BBM solar, baiknya langsung dilaporkan ke pihak berwajib atau melalui Call Center Pertamina 135. ” Foto dan laporkan,” jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihak kepolisian tidak akan mentolerir adanya upaya aksi penimbunan BBM bersubsidi, sebab hal tersebut melawan hukum.
Diketahui, penimbunan solar subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (***)
