KOTAMOBQGU -Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali membuahkan hasil.
Dimana tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori berhasil mengamankan terduga pelaku pengacaman menggunakan senjata tajam (Sajam), Jumat 29 Agustus 2026 lalu.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM alias Adrin (34) warga Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan bersama barang bukti satu buah parang.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku tidak terima saat di tegur oleh tetangga hingga terjadi pengancaman,” kata Kasat Reskrim.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.
“Kami mengapresiasi informasi dan laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi personel untuk segera melakukan penyelidikan. Begitu laporan diterima, Tim URC langsung bergerak dan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Ahmad Waafi.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (**)
