KOTAMOBAGU – Anggota DPRD aktif berinisial HK menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Unit Tipidter Polres Kotamobagu, Senin (11/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan warga berinisial JK.
HK yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kotamobagu itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang Unit Tipidter Polres Kotamobagu. Dalam pemeriksaan tersebut, HK didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai menjalani klarifikasi, HK bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di halaman Mapolres Kotamobagu.
“Saya menghormati proses hukum dan sudah memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik. Kita tunggu saja hasil gelar perkara nanti,” ujar HK kepada awak media.
Terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan BK, HK menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pelapor.
“Saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp85 juta kepada BK dan bukti transfernya masih saya simpan sampai sekarang,” katanya.
Menurut HK, bukti pengembalian dana tersebut juga telah diperlihatkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Selain bukti-bukti itu, kami juga telah menjelaskan seluruh persoalan kepada penyidik,” tambahnya.
Diketahui, HK dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp300 juta.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (***)
