KOTAMOBAGU – Diduga selingkuh, JI dan EO, diketahui merupakan warga desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, di laporkan ke Polres Kotamobagu.
Dugaan perselingkuhan JI dengan Pria Idaman Lain (PIL), terbongkar setelah suami JI mendapati , JI dan EO dirumah miliknya, sekira pukul 03.00 dini hari. Sementara dirumah tersebut hanya di huni oleh JI dan suaminya.
Kronologisnya, suami JI pulang ke rumahnya sekira pukul 03.00 dinihari, Jumat (4/9/2026). Ketika mengetuk pintu rumah, JI bukannya langsung membuka pintu depan, melainkan menuju ke arah dapur rumah, terdengar sayup sayup langkah kaki dua orang, diduga JI hendak mengeluarkan EO melewati pintu dapur untuk melarikan diri.
Merasa curiga, suami JI bergegas mendekati pagar samping rumah, mengamati akan ada orang yang akan keluar dari pintu belakang.
Sialnya, setelah JI membuka pintu dapur untuk mengeluarkan EO, akan tetapi suami JI memergoki keduanya.dari atas pagar yang mengelilingi halaman samping rumah.
Pasca JI menutup pintu dapur, upaya EO untuk melarikan diri tak bisa dilakukan, karena halaman samping rumah, dikelilingi pagar tinggi. Melihat hal tersebut suami JI langsung mendobrak pagar halaman samping.
Tak pelak, lelaki EO tidak bisa mengambil langkah seribu, kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh suami JI, menangkap pria yang diduga selingkuhan JI.
Mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, suami JI mendatangi unit Jatanras Polres Kotamobagu, untuk menyampaikan aduan atas dugaan selingkuh yang diduga dilakukan oleh JI dan EO.
Diketahui, ranah hukum Indonesia, perselingkuhan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai “overspel” atau perzinaan, dapat berujung pada ancaman pidana.
Istilah overspel merujuk pada tindakan seorang yang sudah menikah melakukan hubungan dengan orang lain di luar pasangannya.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan. (***)
