KOTAMOBAGU – Aliran sungai Mo’ayat yang melintasi Kabupaten Boltim, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, diduga menjadi sarana pembuangan limbah sianida dari lokasi pengolahan emas sistem tong dibagian hulu sungai.
Apalagi dimusim penghujan seperti saat ini, ketika aliran sungai Mo’ayat cukup deras akibat volume air meningkat, menjadi momentum terbaik bagi pelaku usaha pengolahan emas membuang limbah yang mengandung zat berbahaya sianida, yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan manusia.
Pasalnya, sejumlah lokasi tempat berdirinya bangunan tong pengolahan emas di bagian Kecamatan Modayag Barat dan Modayag, berada tak jauh dari aliran sungai Mo’ayat.
Aksi oknum tidak bertanggung jawab membuang secara langsung limbah pengolahan emas sistem tong ke sungai Mo’ayat adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya. Limbah dari tong pengolahan emas umumnya mengandung sianida serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum serta memicu bencana ekologis.
Menurut salah satu warga yang namanya enggan disebut, aktivitasnya sehari-hari berkebun tak jauh lokasi pengolahan emas sistem tong. Jika ada limbah yang akan dibuang ke sungai, pasti aroma zat beracun tercium yang terbawa angin.
Sekira bulan Maret 2026, kematian massal ikan di kolam milik sejumlah warga desa Poyowa Besar. Dimana air mengalir ke kolam kolam warga ,dari Sungai Moayat terindikasi adanya dugaan limbah sianida dari hulu sungai. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa, karena telah berdampak langsung pada masyarakat Poyawa Besar.
Ironisnya, pasca kejadian ribuan ikan mati mendadak di kolam milik sejumlah warga desa Poyowa Besar, namun aktivitas pengolahan emas sistem tong di hulu sungai Mo’ayat, hingga kini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan aparat berwajib.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Erwin Pasambuna saat dikonfirmasi mengungkapkan, pasca kejadian kematian massal ikan di Poyowa Besar, pihaknya langsung melakukan uji laboratorium air sungai Mo’ayat, yang diambil dari salah satu kolam milik warga.
Setelah uji laboratorium pada tahap pertama, meski tidak melebihi ambang batas pencemaran, namun ditemukan adanya kandungan zat beracun berbahaya mengandung sianida. Namun ungkap Erwin, pihak DLH Kotamobagu tidak bisa menyimpulkan dari mana sumber zat beracun tersebut hingga masuk ke kolam kolam ikan milik warga.
Lanjut Erwin, setelah uji laboratorium tahap satu, kemudian pihak DLH bersama pihak Laboratorium kembali melakukan uji sampel tahap ke dua. Makal diambil sampel dari beberapa titik aliran air sungai Mo’ayat. Hasil uji laboratorium tahap ke dua, tidak ditemukan adanya kandungan zat beracun. ” Untuk uji laboratorium tahap ke dua, negatif,” singkat Erwin. (***)