Ranifa Decor

Perjuangkan WPR Tobongon, DPRD Boltim akan Sambangi Kementrian ESDM RI

0

BOLTIM – Guna mewujudkan legalitas status lokasi tambang rakyat di desa Tobongon , Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Boltim akan menyambangi kementerian ESDM RI.

Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Boltim Alambri Matiala saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026). Dikatakan, dirinya bersama dengan anggota DPRD Boltim dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kementerian ESDM RI untuk membawa aspirasi ribuan penambang tradisional yang ada di kabupaten Boltim.

Menurutnya, tujuan utama DPRD Boltim berkunjung ke Kementerian ESDM terkait tambang tradisional yang ada di Boltim, adalah untuk memperjuangkan kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar penambang emas tradisional di Boltim dapat bekerja secara legal tanpa tersandung masalah hukum.

Lanjutnya, aspirasi penambang tradisional di Boltim merupakan tanggung jawab bersama Legislatif dan eksekutif, untuk diperjuangkan bersama.

” Harapan ratusan penambang rakyat Tobongon agar mendapatkan kepastian hukum dan ruang usaha yang lebih aman membutuhkan kerjasama antara masyarakat, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan Pemerintah Daerah,” ujar Alambri.

Ditambahkan Alambri, ketika memiliki perspektif yang sama, maka tidak ada alasan untuk berjalan sendiri-sendiri. Dimana, DPRD Kabupaten menyerap dan mengawal aspirasi dari masyarakat. DPRD Provinsi membuka ruang perjuangan pada tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi menjalankan kewenangan serta kebijakan sesuai aturan.

Semangat perjuangan legislatif dan eksekutif demi penambang tradisional, ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Karena itu, perjuangan legalitas tambang rakyat bukan semata persoalan aktivitas pertambangan. Ini tentang kepastian hukum, perlindungan masyarakat, kesempatan bekerja, keberlanjutan ekonomi daerah, dan masa depan keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup dari sumber daya di kabupaten Boltim,” ungkapnya.

Dilansir dari Infopublik.com, keterangan resmi, Minggu (2/8/2026). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat daerah, untuk terlibat lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor pertambangan, agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah penghasil.

Bahlil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan harus memberikan kesempatan luas bagi pengusaha lokal melalui prioritas izin yang disiapkan pemerintah.

Langkah itu dijalankan melalui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberikan ruang serta prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.

“Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.

Ia menyoroti kondisi selama ini di mana kantor pusat pemegang izin usaha pertambangan (IUP) masih banyak berdomisili di Jakarta, padahal keberadaan perusahaan di wilayah penghasil perlu diperkuat.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran pemerintah daerah aktif mengajukan wilayah pertambangan yang belum ber-IUP untuk diprioritaskan pengelolaannya kepada anak-anak daerah.

“Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan,” tegas Menteri ESDM. (“””)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.