Polda Sulut Tarik Berkas Dugaan Cabul Oknum ASN Bolmut, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

0

BOLMUT – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial SB, menjadi tanda tanya dari orang tua korban.

Laporan diajukan oleh YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, atas dugaan pencabulan yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tertanggal 10 Juni 2025.

Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada bulan Juni 2025 hingga April 2026 , belum ada kejelasan hingga kini. Menariknya, laporan dugaan cabul Oknum ASN Bolmut ini awalnya ditangani oleh Polres Kotamobagu, kemudian dilimpahkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara, namun kini laporan tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut l, Iptu Mick Mario Valentino Sopacoly S.H MH saat dikonfirmasi, melalui via seluler, Rabu (22/4/2026), terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut oleh Satreskrim Polres Bolmut, pasca di limpahkan dari Polres Kotamobagu mengatakan, jika perkara tersebut telah ditarik untuk ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut.

” Untuk perkara tersebut telah ditarik atau dilimpahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut untuk ditangani proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum wali/orang tua korban, Mawardi Mamonto SH mengatakan, laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dilimpahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut. Untuk itu, kami berharap harus segera ada kejelasan hukum bagi terlapor.

“Perkara sudah 10 bulan di laporkan ke pihak Kepolisian, namun belum ada tindak lanjut untuk kejelasan status sampai penetapan tersangka. Kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Juni tahun 2025, dan sekarang sudah bulan April tahun 2026,” ungkap  Mawardi.

Mantan Jurnalis ini menegaskan bahwa, dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dari sisi hukum positif secara jelas diatur secara khusus Undang-undang spesialis untuk perlindungan perempuan dan anak, yakni undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu kekerasan seksual anak, serta undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Hukum Positif Negara kita dengan tegas mengatur secara khusus menjamin hak anak, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dijamin secera jelas dalam undang Undang Khusus perlindungan anak,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika hasil konselor dari UPTD anak dan assesmen Psikologi korban anak harus di kantongi oleh penyidik, agar alat bukti dalam perkara ini bisa jelas atau hasil keterangan dari orang tua sebagai saksi audito dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan sebagai alat bukti, sehingga perkara bisa naik ke tahap selanjutnya untuk masuk ke pra penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Mengingat waktu laporan dalam perkara ini sudah sangat lama, kami berharap ada ketegasan dari pihak Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut, dalam menangani kasus ini, apalagi kasus ini sudah ke dua kali dilimpahkan,” tegasnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.