Dinilai Kebal Hukum, Polda Sulut Diminta Tertibkan PETI di Perkebunan Monsi

0

BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Monsi kembali menuai sorotan tajam. Meski berlangsung terang-terangan, praktik ilegal ini diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal ini memicu pertanyaan serius terkait penegakan hukum terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak ekosistem. Warga menilai para pelaku seolah tidak memiliki rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH), meski dampak yang ditimbulkan sudah sangat meresahkan.

“Sudah lama berlangsung, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Seolah-olah kebal hukum,” ungkap sejumlah warga Mongkonai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antar warga. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat menjadi dampak nyata yang kini dirasakan.

Lebih dari itu, praktik tambang ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena tidak adanya kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pusat.

Tak hanya pelaku lapangan, pihak-pihak yang turut membantu, membiayai, atau membekingi aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat pidana sebagai bagian dari kejahatan terorganisir.

Masyarakat mendesak pihak Polda Sulawesi Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. Penertiban menyeluruh serta penindakan tanpa pandang bulu dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik ilegal yang kian merajalela ini.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie , S.I.K, M.H, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan diwilayah Provinsi Sulut.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran/kerusakan lingkungan.

Pasal 99: Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar untuk kelalaian yang menyebabkan kerusakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI di Monsi maupun keterlibatan oknum yang disebut warga. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ke atas. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.