Ranifa Decor

Pelayanan Samling Mudahkan Wajib Pajak, UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Jemput Bola 

0

KOTAMOBAGU – Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar kantor Samsat.

Pelayanan dimaksud adalah Samsat Keliling (Samling ). Program ini menyediakan jadwal operasional dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan, di sejumlah Desa Kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolsel.

Kepala UPTD Samsat Kotamobagu-Bolsel Anton Siahaan SE mengatakan, pelayanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada wajib pajak sehingga tak perlu harus datang ke kantor Samsat pusat yang terkadang jauh dari rumah.

Selain itu, tujuan adanya Samsat Keliling adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

” Samsat keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk jauh jauh datang ke kantor Samsat.” ujar Anton.

Lanjut Anton, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan dan pajak tahunan saja. Artinya, untuk pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap harus ke Samsat pusat.

Ada beberapa manfaat yang bisa wajib pajak rasakan saat menggunakan layanan Samsat keliling.

Pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Kedua, mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya. Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling Apabila Anda hendak mengurus keperluan kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak dan sebagainya melalui samsat keliling.

Dijelaskan, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan agar nantinya tidak bolak-balik dalam mengurusnya.

Diantaranya, E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK BPKB Asli fotocopy STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Anton menambahkan, dengan adanya samsat keliling ini, guna menghindari penumpukan antrean di kantor samsat. Jam operasional Samsat Keliling berbeda-beda setiap daerahnya. Namun rata-rata, Samsat keliling buka setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

” Kami berharap, masyarakat tepat waktu membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadwal pelayanan Samsat Keliling di desa Kelurahan, selalu diinformasikan oleh pihak UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel juga dibantu oleh pihak Pemerintah desa dan kelurahan,” tandasnya. (***)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.